Jumat, 5 Juni 2026

Awasi Langsung, Dewan Abdul Malik Apresiasi Perbaikan Jalan di Wilayah Kenjeran

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 15:45 WIB
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Abdul Malik saat mengawasi proses pengaspalan jalan di wilayah Kedinding Kenjeran, Sabtu (1/2/2025). (Nawi)
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Abdul Malik saat mengawasi proses pengaspalan jalan di wilayah Kedinding Kenjeran, Sabtu (1/2/2025). (Nawi)

"Mereka tahu betul mana jalan yang sudah sangat parah dan membutuhkan penanganan segera," ujar Cak Malik.

Baca Juga: Azhar Kahfi: Penghematan APBN dan APBD Jangan Abaikan Rakyat

Cak Malik juga berharap agar pihak Dinas, khususnya PU Bina Marga Bisa turun langsung untuk mengetahui jalan mana saja yang membutuhkan perbaikan.

"Dinas harus bisa mengukur kebutuhan material dan menentukan skala prioritas. Jangan hanya mengandalkan aduan warga, karena tidak semua warga memiliki kepekaan yang sama terhadap kondisi jalan," ujarnya.

Anggota Komisi D berharap agar Pemerintah Kota Surabaya dapat lebih serius dalam menangani masalah infrastruktur jalan. Mereka mendorong agar perbaikan jalan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, bukan sekadar tambal sulam.

"Kami ingin warga Surabaya bisa berkendara dengan nyaman dan aman. Jalan yang berkualitas adalah hak warga," tegas Cak Malik.

Baca Juga: Dorong Pembangunan Rusunami, Aning Rahmawati: Perda Segera Disahkan!

Dengan pengawasan ketat dari DPRD dan koordinasi yang baik antara dinas terkait, kelurahan, dan kecamatan, diharapkan perbaikan jalan di Surabaya dapat dilakukan secara maksimal. Langkah ini diyakini akan membawa dampak positif bagi kenyamanan dan keselamatan warga Surabaya.

Perbaikan jalan yang berkualitas dan berkelanjutan adalah kebutuhan mendesak bagi warga Surabaya. "Dengan komitmen bersama antara DPRD, Pemkot, dan masyarakat, diharapkan masalah jalan berlubang dapat diatasi secara efektif. Surabaya pun akan semakin nyaman dan aman bagi seluruh warganya," tutup Cak Malik. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini