Padang, NAWACITApost.com - Pada tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengusulkan sebanyak 5.356 orang narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk mendapat pengurangan masa tahanan dalam menjalani masa pidana atau lebih dikenal dengan Remisi Khusus (RK) keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023.
Usulan yang diberikan terdiri dari 14 Lembaga Pemasyarakatan, dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan 8 Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar. Berdasarkan total Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang diusulkan, jumlah usulan RK yang disetujui oleh Ditjen Pemasyarakatan berjumlah 3.384.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto saat ditemui pada Sabtu (21/4) usai pelaksanaan sholat Idul Fitri dan Penyerahan Remisi Khusus (RK) di Rutan Kelas IIB Padang mengatakan dari jumlah keseluruhan Narapidana dan Anak yang mendapatkan RK, sebanyak 12 orang mendapatkan RK langsung bebas.
Tahun ini, kakanwil didampingi kepala Divisi Pemasyarakatan, M. Ali Syeh Banna menyerahkan langsung RK pada Narapidana di Rutan Padang. Hadir juga seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan SE Kota Padang di Mesjid Baitul Anshar Rutan Padang.
Kakanwil menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 secara simbolis kepada, 2 Orang Perwakilan WBP Lapas Klas IIA Padang, 2 Orang Perwakilan WBP Rutan Klas IIB Padang, dan 2 Orang Perwakilan WBP Lapas Perempuan Klas IIB Padang sebagai bentuk telah diserahkan juga secara serentak di Lapas/Rutan, LPKA di seluruh Sumatera Barat. (Humas Kemenkumham Sumbar)