Manokwari, NAWACITApost.com – Apel pagi merupakan suatu kewajiban bagi setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) begitu juga untuk seluruh pegawai di lingkungan kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kemenkumham Pabar). Apel pagi kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman, Senin (17/04/23).
-
Dalam amanatnya Kakanwil menyampaikan arahan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, terkait langkah langkah antisipasi saat cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H ;
1. Pedomani dan implementasikan dengan baik:
SKB 3 Menteri MENAG, MENAKER, DAN MENPAN-RB Tentang Perubahan Cuti Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan-Rb Ttg Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023;
SE SEKJEN SEK-6.KP.09.04/2023 Tentang Perubahan Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Kemenkumham (7 Hari; Tmt 19 s/d 25 April).
JUKRAH SEKJEN SEK-UM.01.01-236 Tentang Langkah-langkah Antisipasi Saat Cuti Bersama Dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444H/2023M (Tertib Administrasi Kantor, PAM Kantor, Steriliasi Ruangan Sebelum Meninggalkan Kantor/Ruang Kerja/Setelah Clear Disegel, Pelayanan Publik Pada Gerai Yang Telah Ditentukan Tidak Boleh Kosong/Tidak Ada Petugas, dan Patuhi Prokes).
2. Selesaikanlah tugas-tugas yg limitasi waktunya telah ditentukan, harus selesai sebelum berangkat cuti.
3. Target kinerja bulan april harus tercapai, dan jangan sampai terdengkalai.
Kakanwil berharap seluruh pegawai di lingkungan kantor wilayah Kemenkumham Papua Barat dapat memahami dan mengimplementasikan apa yang telah diarahkan oleh Sekjen agar semua dapat berjalan dengan lancar.