Senin, 20 Juli 2026

Resmi Keluar, LPKA Palu Terima Sah Sertifikat PBG Untuk Bangunan Kantor Barunya

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 12 April 2023 | 13:27 WIB
Resmi Keluar, LPKA Palu Terima Sah Sertifikat PBG Untuk Bangunan Kantor Barunya
Resmi Keluar, LPKA Palu Terima Sah Sertifikat PBG Untuk Bangunan Kantor Barunya

Palu, NAWACITApost.com  – Bertempat di halaman depan Kantor LPKA Palu, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu resmi menerima sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan baru kantor LPKA Palu yang rampung pada akhir tahun 2022 lalu, Rabu,(12/4) pagi.

Didampingi Kepala Subbagian Umum, Antonius Andry, dan Kepala Urusan Keuangan dan Perlengkapan, Ida Bagus. Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun mengucapkan rasa syukur dan rasa terima kasihnya untuk seluruh pihak yang telah bersinergi bersama termasuk para pegawai di LPKA Palu atas perolehan sertifikat tersebut.

“Akhirnya, dengan kegigihan serta dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Pemkot Kota Palu, Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Kontrakor, dan DPMPTSP Kota Palu yang membantu jalan terbitnya sertifikat PBG ini, tentunya ini juga berkat kinerja baik dari seluruh pegawai di LPKA Palu yang mendorong terpenuhinya syarat penerbitan sertifikat ini,” ujar Revanda.

Selain itu, dengan sertifikat ini dirinya berharap bangunan baru tersebut dapat termanfaatkan dengan baik untuk kelangsungan pekerjaan serta menunjang pembinaan anak-anak binaan yang ada di dalam.

“Harapan kami gedung kantor yang baru ini dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat menunjang segala aktivitas dari para anak binaan,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Sertifikat PBG tersebut dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kota Palu lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu yang beralamat di Jl. Balai Kota Selatan. No.1, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. (ant)

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini