Kamis, 4 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Jabar Pantau Kondisi Lapas Purwakarta di Bulan Ramadhan

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 3 April 2023 | 13:34 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jabar Pantau Kondisi Lapas Purwakarta di Bulan Ramadhan
Kakanwil Kemenkumham Jabar Pantau Kondisi Lapas Purwakarta di Bulan Ramadhan

Purwakarta, NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar), R. Andika Dwi Prasetya, melakukan pantauan pada malam hari di Lapas Purwakarta pada tanggal 2 April 2023. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pantauan selama bulan suci Ramadhan yang dilakukan oleh Kakanwil.

Kakanwil tiba di Lapas Purwakarta sekitar pukul 21.00 WIB dan disambut oleh Kalapas Yusep Antonius dan pejabat struktural di Lapas Purwakarta. Selama kunjugan, Kakanwil mengecek kondisi lapas dan kondisi warga binaan di sana.

Pada kunjungan ini, Kakanwil memberikan perhatian khusus pada fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh warga binaan selama bulan Ramadhan, seperti tempat sholat, fasilitas dapur untuk sahur dan berbuka puasa, serta keamanan dan kesehatan para narapidana selama menjalankan ibadah puasa.

"Kami sangat peduli dengan kondisi para narapidana selama bulan Ramadhan. Kami berharap, dengan adanya pantauan ini, dapat membantu meningkatkan kualitas tugas dan fungsi pemasyarakatan di Lapas Purwakarta," ujar R. Andika Dwi Prasetya.

-


Kegiatan pantauan di Lapas Purwakarta pada malam hari selama bulan Ramadhan ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga binaan, serta mendorong semangat dan motivasi para pejabat struktural dan petugas lapas dalam memberikan pelayanan yang baik kepada narapidana.


Kakanwil Kemenkumham Jabar menyatakan bahwa pantauan ini akan terus dilakukan selama bulan suci Ramadhan, sebagai bentuk komitmen dan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan warga binaan di seluruh Lapas dan Bapas di Jawa Barat.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini