Kamis, 4 Juni 2026

Tim Medis Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Workshop Akreditasi Klinik

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Minggu, 2 April 2023 | 09:04 WIB
 Tim Medis Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Workshop Akreditasi Klinik
Tim Medis Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Workshop Akreditasi Klinik

 Pangkalan Brandan, NAWACITApost.com - Tim medis Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan yang terdiri dari dokter penanggungjawab klinik dan perawat Rutan mengikuti kegiatan workshop akreditasi klinik yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat bersama dengan lembaga akreditasi fasilitas kesehatan Indonesia yang diadakan di aula Dinkes Kab. Langkat. (01/04/2023).

Kegiatan Workshop ini berlangsung selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 31 Maret 2023 s.d. 2 April 2023, penyelenggara kegiatan menghadirkan narasumber yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Ibu dr. Sari Emma, M.Kes selaku Surveior Akreditasi FKTP Kemenkes RI.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan primer dan keselamatan pasien melalui pelaksanaan akreditasi klinik serta untuk nenyiapkan proses akreditasi klinik. Akreditasi Klinik merupakan suatu mekanisme regulasi yang tujuannya adalah untuk mendorong upaya peningkatan kinerja dan mutu pelayanan klinik yang dilakukan oleh lembaga independen yang telah diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Sekedar Informasi, Klinik Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkalan Brandan sejak tanggal 22 Februari 2023 sudah memiliki izin klinik sesuai dengan Sertifikasi Standar Klinik Pemerintah yang sekarang sudah berubah nama menjadi Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan.

dr. Ummi Z. Simbolon mengatakan kegiatan workshop akreditasi ini berkaitan erat dalam rangka persiapan pelaksanaan akreditasi klinik yang merupakan bagian dari Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sehingga harapannya klinik pratama dalam jangka 2 tahun setelah izin klinik keluar dapat mempersiapkan dan meningkatkan optimalisasi pelayanan kesehatan di lingkungan kerja Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini