Tondano, NAWACITApost.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado (Kanim Manado) melalui Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian melakukan penyebaran informasi terkait Layanan Keimigrasian berupa permohonan Paspor, Izin Tinggal dan Elektronik Visa on Arrival. Paparan diberikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama, Victor Alexander pada Jumat (24/03).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait persyaratan layanan keimigrasian yang ada serta memberikan informasi terkini mengenai prosedur pengurusannya.
-
Kasi TIKIM, Angga Mahardhika mewakili Kepala Kantor menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang kurang memahami prosedur dan persyaratan ketika mengajukan permohonan layanan keimigrasian yang ada.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat lebih aware dan teredukasi mengenai produk serta persyaratan dalam mengajukan permohonan" ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado juga menyediakan layanan konsultasi gratis melalui WhatsApp terkait pengurusan dokumen keimigrasian tersebut bagi masyarkat yang membutuhkan. Angga juga berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas layanan pada Kantor Imigrasi Kelas I Manado.