Fak-Fak, NAWACITApost.com – Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Pabar melakukan koordinasi terkait Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Fak-Fak dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Fak-Fak, Senin (20/03) siang.
Kegiatan di kedua UPT Pemasyarakatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Ieriman Manda dan dihadiri oleh jajaran Bapas Fak-Fak, Lapas Fak-Fak dan staf Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Ieriman mengungkapkan bahwa giat ini dilaksanakan untuk meninjau pelayanan publik berbasis HAM terhadap hak-hak WBP dan masyarakat yang terdapat pada Bapas Fak-Fak dan Lapas Fak-Fak.
-
Dirinya berharap melalui kegiatan ini, kedua UPT Pemasyaraktan yang terletak di “Kota Pala” tersebut dapat mengedepankan nilai-nilai HAM pada Pelayanan publiknya terhadap hak-hak WBP dan masyarakat sehingga di harapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemayarakatan (Kalapas) Kelas IIB Fak-Fak, Jaka Prihatin dalam kesempatan ini turut menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
-
Beliau menuturkan bahwa siap mengerahkan jajaranya menyediakan pelayanan publik berbasis HAM terhadap hak-hak WBP dan masyarakat pada unit kerjanya. Hal yang sama juga diutarakan oleh Kepala Bapas Kelas II Fak-Fak, Angganetha P. Aragai dalam hal ini, diwakili oleh Kasubsi BKA Bapas Fak-Fak.