1. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu juga untuk menunjang pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi perlu percepatan dan peningkatan cakupan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Mulai dari layanan pemerintahan yakni; e-office, e-planning, e-budgeting, e- money, dan e-JDIH; pelayanan pelaku usaha yaitu: e-procurement, e-perijinan; layanan ASN yakni, e-kepegawaian, e-pensiun serta layanan masyarakat yakni e-pengaduan, e-kesehatan dan e-pendidikan.
2. Program prioritas seperti penanganan stunting, kemiskinan ektrim, penanganan inflasi, infrastuktur dasar mulai perbaikan jalan, proyek strategis nasional (PSN), antara lain, pelurusan jalan Brongkos-Kali Lekso, dimana tahun ini akan dibangun geometri Jembatan Kali Legi, Jalur Pansela, harus mendapat perhatian dengan porsi anggaran yang cukup.
Anggaran pendidikan sebesar 20%, anggaran kesehatan 10 %, anggaran pengawasan 0,5 %, dan anggaran peningkatan SDM ASN 0,1 % perlu dimaksimalkan penggunaannya.
3. Menyikapi rendahnya kapasitas fiskal, buatlah tema program dan kegiatan yang jelas, susun perencanaan yang holistik dengan melibatkan antar SKPD/OPD serta kolaborasi pendanaan dari APBN, APBD Propinsi Jawa Timur, APBD Kabupaten Blitar, APBDes, dan CSR. Demikian pula Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik pajak daerah, retribusi daerah dan pemanfaatan aset daerah serta optimalisasi BUMD diupayakan meningkat agar kemandirian fiskal kita masuk katagori tinggi.
Hal ini penting dilakukan karena, kemampuan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan masih terbatas, untuk itu perlu kesadaran dan pemahaman semua pihak mengenai keterbatasan tersebut, bahwa tidak semua program akan dapat didanai, tetapi haruslah disusun prioritas dari daftar panjang program- program, kegiatan- kegiatan yang ada.
4. Keakuratan data sebagai basis perencanaan haruslah diperkuat, sehingga tidak terjadi salah perencanaan yang mengakibatkan tidak efektif dan efisiennya pembangunan. Di samping itu, pembangunan juga harus mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan lingkungan.
Dalam upaya eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam untuk tujuan ekonomi dan pembangunan, haruslah diingat bahwa masih ada generasi mendatang yang juga harus hidup dari kekayaan alam yang kita nikmati sekarang.
5. Arahan Presiden dalam aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI), baik produksi dalam negeri (PDN) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 40 % dari APBD, perlu disinergikan dengan perencanaan program one village one produk (OVOD), one pondok one produk (OPOP), serta peningkatan pembelian produk UMKM di Kabupaten Blitar.
"Hal ini penting karena geliat UMKM merupakan stimulus dalam rangka, peningkatan pendapatan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
6. Kami minta bahwa setelah selesai Musrenbang RKPD ini, usulan Reses setiap anggota DPRD, usulan Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Pena Intan, bisa segera dimasukkan ke dalam sistem
informasi pemerintah daerah (SIPD) masing-masing SKPD/OPD, agar Perangkat Daerah teknis bisa segera memverifikasi dan menyampaikan hasilnya dalam rangka penyusunan RKPD.
"Dengan demikian, usulan RKPD melalui SIPD ini sebagai dasar untuk perencanaan dan penganggaran selanjutnya seperti KUA-PPAS dan R-APBD, sehingga dihindari perencanaan atau usulan yang dilakukan pada tengah jalan.
Kepada OPD/SKPD harus sinergitas dengan camat, lurah dan kepala desa terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
"Dalam kesempatan yang baik ini, saya mengajak kepada semua yang hadir, para stakeholders, untuk menyumbangkan tenaga dan fikirannya di acara Musrenbang RKPD dan Musyawarah PENA INTAN Tahun 2024 ini, demi kesempurnaan dokumen RKPD Kabupaten Blitar khususnya, dan pembangunan di Kabupaten Blitar pada umumnya,"pungkasnya.
(Adv/kmf/fm)