Kamis, 4 Juni 2026

Selama OPS Jaran, Polres Majalengka Berhasil Ringkus 8 Pelaku Dari Berbagai Kasus

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 7 Maret 2023 | 14:50 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Berdasarkan hasil kegiatan Ops Jaran 2023 dari tanggal 22 Februari sampai dengan 3 Maret 2023, Polres Majalengka berhasil mengungkap sebanyak 8 Pelaku dari berbagai kasus hukum yang terjadi di wilayah hukum polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dalam konferensi pers dihalaman Mako Polres Majalengka, bahwa Selama Operasi Jaran 2023 Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka jerih payah telah mengungkap dan mengamankan 8 (Delapan) Pelaku.

"Adapun kasus yang berhasil kita ungkap yakni Curat, Curas dan Curanmor yang telah melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Majalengka dan telah mengamankan 10 (Sepuluh) Unit Sepeda motor Roda Dua dan 3 (Tiga) Unit Roda Empat dan Barang Bukti yang lainnya,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Selasa (07/03/2023).

Lanjut Kapolres, dalam kegiatan OPS Jaran tersebut, pihaknya menjelaskan beberapa titik lokasi yang kerap terjadi kasus yang menggangu ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat yang berhasil terungkap mulai dari Curat, curas maupun curanmor.

“Dalam Ops Jaran ini tentunya kita melaksanakan Peningkatan Instensitas pengungkapan dan beberapa pengungkapan yang menjadi target adalah pengungkapan Pencurian Roda Empat yang dilakukan oleh 3 (Tiga) pelaku yang terjadi di wilayah Kadipaten ini kita mendapatkan bahwa para pencuri ternyata sudah mengantisipasi dan mempelajari teknik kunci dari kendaraan tersebut dan mereka mempraktekan dan berhasil mencuri R4,” jelasnya.

"Kita juga mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Jatiwangi, ada seorang ibu yang membawa sepeda motor yang mana oleh 2 (Dua) Pelaku dipepet oleh pelaku anak dan satunya dewasa dengan membawa Senjata tajam dengan ancaman kekerasan dan korban menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku,” tambahnya.

Adapun soal tersangka yang masih dibawah umur, terang Kapolres, ialah baru melakukan pelanggaran hukum yang membawa dirinya harus berhubungan jeruji besi.

“Pelaku anak ini bukan residivis dan baru satu kali melakukan mereka berdua bermodus mengancam korban dengan senjata tajam,” tegasnya.

Polres Majalengka juga berhasil mengungkap 2 (Dua) orang pelaku curanmor yang melakukan Aksinya di wilayah Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka dan 1 (Satu) orang Pelaku Curanmor yang melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka.

“Ke 8 (Delapan) Pelaku yang kita amankan dari hasil Ops Jaran 2023 ini kita jerat dengan pasal yang bebeda sesuai tindak pidananya masing-masing,” tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini