Kamis, 4 Juni 2026

Polres Majalengka Ringkus Pelaku Penggelapan Ribuan Karton Susu Kaleng

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 21 Februari 2023 | 13:35 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Subnit Harda Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Susu Kaleng Kental Manis merk Tiga Sapi.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, ditengah konferensi pers dia mengatakan bahwa sebanyak 1000 Karton (Satu Truk Tronton) milik PT. Seino Indomobil Logistics (PT. SIL) berhasil diamankan dan diperhitungkan Kerugian Sebesar Rp.590.850.000; (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Majalengka mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku ialah dengan memindahkan ribuan karton susu kaleng dari kendaraan satu ke kendaraan lainnya yang sudah disiapkan oleh para pelaku.

"Diketahui Pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 Pukul 02.00 Wib di SPBU Desa Kasokandel Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan Susu Kaleng Kental Manis merk Tiga Sapi sebanyak 1000 Karton (Satu Truk Tronton) milik PT. Seino Indomobil Logistics (PT. SIL)," Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Selasa (21/2/2023).

Dari kejadian itu, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan 3 Pelaku. Salah satu diantaranya adalah Inisial YS (Transportasi/Supir) warga Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu.

“Inisial YS (Transportasi/Supir) warga Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu YS ini Berperan Membawa Truck Tronton Muatan Susu dari pabrik di Surabaya untuk di kirim ke Bandung kemudian bekerjasama dengan pelaku NN dan IW memindahkan muatan susu ke kendaraan tronton lainnya yang sudah disiapkan oleh Pelaku IW dan NN. Serta Pelaku YY menerima hasil penjualan sebesar Rp. 75 Juta,” ucapnya.

“Lalu, Pelaku Inisial NP (Transportasi/Supir) warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Berperan merencanakan dengan Pelaku IW dan YY untuk mengambil muatan susu yang dibawa oleh Pelaku YY, dan menyediakan truk teronton dan menjual barang, serta menerima hasil penjualan sebesar Rp. 21 juta,” tuturnya.

Kemudian Pelaku Inisial AN alias Pak Haji alias Abah warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, dijelaskan Kapolres, berperan mengetahui perbuatan dari YY, NN dan IW dan menjanjikan membantu secara spiritual (orang pintar) agar Para Pelaku YY, IW dan NN tidak tertangkap oleh pihak Kepolisian.

"Dari para pelaku, AN menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp. 9,5 Juta dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A71,” jelasnya.

Selain Ketiga Pelaku berikut barang Bukti telah diamankan namun ada Dua Pelaku Lain dan sudah kita Tetapkan DPO.

Adapun pelaku YS diketahui sudah 1 (Satu) Tahun bekerja di PT Seino Indomobil Logistics (PT.Sil), YS dan NP dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

"Dan untuk AN alias Pak Haji alias Abah dijerat dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 (empat) tahun." Tandasnya. (Ardiansyah)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini