Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka Kembali mengungkap pelaku persetubuhan seorang anak dibawah umur di wilayah Desa Loji Kobong Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Polres Majalengka bergerak cepat menangkap pelaku yang berinisial II (27) yang telah melakukan tindakan melawan hukum dengan perbuatan mencabuli anak dibawah umur.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, saat konferensi pers Kapolres Majalengka menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pencabulan yang menimpa anak dibawah umur diwilayah Hukum Polres Majalengka.
“Pelaku diketahui Inisial II (27) warga Desa Leuweunghapit Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka telah melakukan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Korban SM (14) warga Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Senin (13/02/2023).
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku, lanjut Kapolres, ialah dengan membujuk korban untuk menonton film dewasa.
"Kronologisnya Pelaku II (27) mengajak Korban SM (14) menonton Video Porno, setelah terangsang pelaku melakukan Asusila terhadap korban, dan Korban diyakinkan oleh pelaku bahwa akan bertanggung jawab,” ungkap Kapolres.
Dari kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan Ke Polres Majalengka bahwa anaknya telah menjadi korban asusila.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Diancam dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun,” tandasnya (Ardiansyah)