1) objek penertiban tanah terlantar sebagai mana pasal 5; ayat 1 meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha,hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
2) tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimamfaatkan atau tidak dipelihara.
3) tanah hak guna bangunan, hak pakai pengelolaan menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimamfaatkan, tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak”Jelasnya.
Ditambahkan Kennedy, hasil Investigasi Tim dilokasi tersebut, terdapat patok dari Perseroan Terbatas (PT) MMJ yang melarang masyarakat utk memamfaatkan tanpa izin. Ini menjadi menarik untuk ditelisik, karena selama ini hanya PT.HMP yang diketahui masyarakatnya.
BERITA INI MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA (PART II)
(YD)