Kamis, 4 Juni 2026

Pencapaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Tahun Anggaran 2022 

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Jumat, 23 Desember 2022 | 11:21 WIB

Kupang, NAWACITAPOST.COM - Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan Keimigrasian tersebut diwujudkan dalam 4 (empat) fungsi keimigrasian yakni pelayanan dan perlindungan masyarakat, penegakan hukum Keimigrasian, serta fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional.

Baca Juga: Terkait E-VOA dan Second Home Visa, Imigrasi Kupang datangi Nembarala

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sebagai unit pelaksana teknis, telah melaksanakan dan menjalankan fungsi keimigrasian tersebut, pada wilayah kerja yang meliputi 9 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut dilakukan berdasarkan rencana kinerja yang disusun dan direncanakan setiap awal tahun dan dievaluasi pada akhir tahun.

Pada tahun 2022 ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang telah melaksanakan perencanaan kinerja dengan pencapaian sebagai berikut:

-


-


Pencapaian kinerja tersebut diatas adalah pencapaian pelaksanaan kinerja dalam periode waktu terhitung sejak 01 Januari 2022 sampai dengan 22 Desember 2022. Pencapaian ini, jika dilihat pencapaian tahun sebelumnya (2021) mengalami peningkatan, seperti realisasi anggaran yang meningkat dari 83,90 % pada tahun sebelumnya menjadi 97,86% pada tahun ini. Peningkatan jumlah penerbitan paspor sebanyak 1.148 dokumen dan layanan
Izin Tinggal sebanyak 709 dokumen pada 2021 menjadi 8.278 dokumen Paspor dan 919 dokumen Izin Tinggal. Pencapaian jumlah Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah melebihi target yang diestimasikan yakni dari estimasi sebesar Rp 2.851.750.000 menjadi Rp 4.452.486.607 dengan presentase sebesar 156,13%.

-


Selain pencapaian tersebut diatas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang juga mendapat penghargaan sebagai unit layanan publik yang telah menerapkan layanan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini