Kamis, 4 Juni 2026

Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Guru di Karawang Dibuka, Alokasi Formasi Sebanyak 3.412

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Rabu, 2 November 2022 | 19:57 WIB



Ilustrasi




Karawang, NAWACITAPOST.COM -  Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat membuka seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.


Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Sistem Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Taopik Maulana mengatakan, Seleksi PPPK ini dibuka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 2022.


"Pada 2022 kami mendapatkan tambahan pegawai dari PPPK 3.412. Terdiri dari tenaga pendidikan sebanyak 2.247, tenaga kesehatan 658 dan teknis lainnya 507," Ungkap Taopik . Rabu (2/11/2022).


Menurut Taofik, saat ini pihaknya baru mengumumkan seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru atau tenaga guru.


Sedangkan, untuk seleksi tenaga kesehatan dan teknis lainnya masih menunggu jadwal dan regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).


"Kaitan dengan pengumuman seleksi baru diformasi guru saja, karena baru guru saja yang sudah mendapatkan jadwal resmi dari BKN atau instansi yang memiliki regulasi teknis itu. Yang guru sudah diumumkan di website https://bkpsdm.karawangkab.go.id," ujarnya.


Masih kata Taofik, untuk seleksi PPPK tenaga kesehatan hanya bisa diikuti oleh eks kategori 2 atau tenaga kesehatan yang tercantum di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan).


Sementara PPPK tenaga guru, yakni peserta seleksi tahun kemarin yang memiliki nilainya di atas passing grade, dan honorer P2 atau eks kategori 2 dan P3 atau guru honorer mengajar di negeri yang sudah terdaftar di dapodik minimal 3 tahun.


"Jadi umum tidak bisa, karena sudah disekat calon pesertanya, itu sudah terpetakan saja karena engga akan keluar dari situ," Pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini