Senin, 13 Juli 2026

Diminta Pihak Kepolisian Agar Mengusut Tuntas Pemukulan Dan Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan Di Batam

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Rabu, 21 September 2022 | 13:59 WIB

Kepri, NAWACITAPOST.COM - Berbagai pihak mendesak kepolisian untuk sesegera mungkin mengusut tuntas dugaan penganiayaan berupa pemukulan dan pengeroyokan terhadap ke 2 Wartawan atas nama Darmawan Alamsyah dari Duta Lampung TV dan Irwanto dari lensanasional.com pada 11 september 2022 yang lalu saat menjalankan tugas jurnalistik di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

kronologis, berawal dari temuan air yang berwarna hitam pekat berbau menyengat yang bermuara ke laut. yang kemudian kedua Wartawan melakukan Investigasi dan menelusuri arah dari mana sumber air pekat yang bau menyengat tersebut dan ternyata bersumber dari PT Wiraraja Group Punggur Nongsa. Sehingga kedua Wartawan mengambil fota dan video lokasi, detik itulah tiba-tiba beberapa orang yang mengaku sebagai keamanan menghampiri serta merampas handphone dan melakukan pengeroyokan.

-


Atas hal itu, Salah satu elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi LSM – ORMAS Peduli Kepri mendesak sekaligus mendukung Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Nongsa Resor Kota Batam untuk memproses kasus tersebut dengan secepatnya

Sehingga berharap kepada Polsek Nongsa agar kasus pengeroyokan terhadap ke 2 wartawan dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Mengingat, ke 2 wartawan yang dilakukan penganiayaan di saat sedang melakukan tugas jurnalistik, Semoga tidak hanya dikenakan dengan pasal 170 KUHP atas kejadian itu, namun harus diterapkan UU Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers." Ucap Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Ismail Ratusimbangan kepada beberapa media. 20/9/2022.

Dijelaskannya, dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.

Sedangkan Pasal 170 KUHP berisikan bahwa orang yang secara terbuka melakukan tindak kekerasan secara bersama – sama dapat dijatuhkan sanksi berupa penjara selama paling lama lima tahun enam bulan, dan yang terbukti bersalah akan mendapatkan pidana penjara paling lama sembilan tahun jika kelompok tersebut terbukti melakukan.

Tidak hanya itu lanjutnya menyampaikan, Pihak Penyidik harus menerapkan Pasal berlapis atas kasus tersebut, selain Pasal 170 KUHP, Pasal 18 UU No 40 tahun 1999, juga penyidik dapat menjerat terduga pelaku dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketika ditanya mengapa UU Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup juga harus diterapkan atas kasus ini ?

Jawabnya mengatakan, Karena asal muasal masalah tersebut tentang temuan dugaan pembuangan limbah berbahaya, jadi agar kasus tersebut segera di ambil alih oleh Pihak Polda Kepri. mengingat, kewenangan lingkup Polsek terbatas apalagi menyangkut lingkungan hidup

"Nah perlu diketahui sebagai bentuk perhatian kita dalam waktu dekat akan berkirim surat kepada Polsek Nongsa supaya dapat memproses kasus ini dan tidak berlarut-larut. Kita sebagai mitra kepolisian tentunya berharap setiap kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian, terutama Polsek Nongsa, tidak perlu ragu-ragu proses dan tegakkan hokum “ tutup Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Ismail Ratusimbangan.

Berita ini masih butuh konfirmasi selanjutnya

(TIM/YD)

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini