Kamis, 4 Juni 2026

Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Sosialisasi UU No. 22 Tentang Pemasyarakatan

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Senin, 22 Agustus 2022 | 14:02 WIB

Kotanopan, NAWACITAPOST.COM - Sehubungan dengan telah disahkannya UU No. 22 tentang Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuat suatu pertemuan virtual dengan seluruh satuan kerja dibawah DirjenPAS untuk melaksanakan sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana sesuai dengan UU No. 22 tersebut. Senin, 22 Agustus 2022.

BACA JUGA : Jaga Kebugaran, WBP Lapas Kelas III Kotanopan Kanwil Kemenkumham Sumut Rutin Laksanakan Senam PagiĀ 

Kegiatan tersebut dibuat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan mensosialisasikan hal-hal yang harus dilaksanakan UPT dan hak hak apa yang bisa didapat Narapidana sesuai dengan Undang-Undang tersebut.

Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Kotanopan beserta seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan seluruh UPT Pemasyarakatan mengenai point-point pada Undang-Undang tersebut guna menghindari kesalahpahaman dalam impelementasinya di satuan kerja pemasyarakatan.

UU No. 2 Tahun 2022 tersebut akan segera disosialisasikan kepada WBP tentang hak-hak baru yang bisa didapat oleh WBP sesuai dengan UU No. 2 Tahun 200 tentang Pemasyarakatan.

Kegiatan berlangsung dengan kondusif dan tertib.

(Humas Lapas Kotanopan)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini