Jumat, 5 Juni 2026

Rutan Kelas IIB Natal Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum Tahun 2022

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 17 Agustus 2022 | 19:50 WIB

Natal, NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77, Rutan Kelas IIB Natal melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum tahun 2022, yang bertepatan di Lapangan Serba Guna Rutan Natal. Rabu, 17 Agustus 2022.

BACA JUGA : Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Upacara Pemberian Remisi Umum Kepada Warga Binaan 

Pemberian Remisi ini sendiri merupakan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Dengan menimbang bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, serta bahwasanya remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.

Adapun 26 orang WBP Rutan Natal mendapat remisi, yang mana 1 orang mendapatkan remisi tahun pertama, serta 25 orang lainnya mendapatkan remisi lanjutan. Pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Camat Natal, yang mana kegiatan ini turut dihadiri oleh Forkopimca (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Kecamatan Natal.

Kepada WBP yang memperoleh remisi, Karutan Natal berpesan untuk menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk senantiasa meningkatkan kepatuhan sikap dan perilaku selama menjalani proses pembinaan sebagai modal ketika nantinya kembali ke lingkungan masyarakat. Seluruh rangkaian acara berjalan dengan hikmat.

(Humas Rutan Natal)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini