Jumat, 5 Juni 2026

Rumahnya Disegel Lagi, Sudarmanto: Dewan Bijaksana Tapi Tidak Bijaksini!

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Senin, 15 Agustus 2022 | 18:16 WIB

25. Nah, pada tanggal 11 Agustus 2022, Keluar Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya Nomor : 188.4/11551/436.7.4/2022 Tentang sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kesatu atas pendirian bangunan yang terletak di Kalilom Lor Indah Gang Seruni No. 5A Surabaya dan dilakukan penyegelan.


26. Tanggal 12 Agustus 2022, Klien kami melalui kuasa hukumnya menyampaikan protes keberatan atas penyegelan tersebut.


" Bagaimanapun, negara kita ini kan berdasarkan hukum dan hukum menjadi Panglima yang harus dikedepankan, " ujar Nanang diakhir pernyataannya.


"Kami sudah mengingatkan bahwa ini sudah dalam proses hukum dan apabila dilanjutkan Kami juga akan mengambil upaya hukum yang lain seperti melakukan PTUN, " Tukasnya. (BNW)

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini