Kamis, 4 Juni 2026

Rumahnya Disegel Lagi, Sudarmanto: Dewan Bijaksana Tapi Tidak Bijaksini!

Photo Author
Elya Yudi, Nawacita Post
- Senin, 15 Agustus 2022 | 18:16 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Diwakili kuasa hukumnya, Sudarmanto dan Kuswinarti mengaku kecewa atas tindakan penyegelan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPR-KPP) atas pembangunan rumahnya yang ada di jalan Kalilom Lor Indah Gg. Seruni no. 50-A Surabaya.


Nanang Sutrisno, kuasa hukum Sudarmanto menjelaskan, hal ini seakan-akan kliennya berbuat zalim dan tidak mentaati mekanisme peraturan perundangan yang ada.


"Padahal klien kami sudah berusaha keras untuk melakukan upaya-upaya menindaklanjuti apa yang menjadi ketentuan hukum yang ada kita awal, " Terangnya kepada Media, Senin 15 Agustus 2022, di salah satu Sentra Kuliner Surabaya tengah.


Ia mengakui, bangunan milik kliennya beberapa waktu lalu sempat disegel karena dianggap tidak mempunyai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan, red), kemudian atas permintaan Dewan dalam Hearing di Komisi C DPRD Surabaya, akhirnya dilakukan pengurusannya.


Anehnya, ketika IMB sudah terbit dan dilakukan hearing di Komisi C kembali, pihak Dewan malah mempertanyakan kecepatan pengurusannya dan menurut mereka (Dewan, red), IMB tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga harus dihentikan pembangunannya.


"Padahal, pihak DPR-KPP menyatakan bahwa proses pengurusan IMB sudah benar, sehingga perijinannya diterbitkan," Sesal Nanang


"Kenapa kita masih tetap disalahkan, bahkan yang terbaru kita disegel lagi,  ketika IMB baru selesai dibuat dan sudah bisa dilihat secara fisik, " Ujarnya menyesalkan.


Persoalan inipun, lanjut Nanang, Kliennya sudah pernah dilaporkan ke Polres Tanjung Perak oleh Sholeh yang kebetulan tinggal bersebelahan, karena dianggap melakukan pengrusakan. Namun karena kurangnya bukti, pihak kepolisian menyatakan tidak bisa diproses.


Bahkan, jauh sebelum itu, tepatnya di bulan Maret 2017, Sudarmanto sudah melakukan perbaikan rumah Soleh yang merasa menjadi korban, dan ketika itu ybs sudah mengucapkan terima kasih lewat aplikasi sms-nya.


"Kalau ada kerusakan lagi, mestinya kan tidak serta-merta menuju klien kami yang melakukan perusakan, karena harus dibuktikan lewat keputusan hukum yaitu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," Ujar Nanang.


'Jadi sesuai dengan asas hukum, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, namun sampai sekarang ini tidak ada pembuktian dan tidak ada putusan yang menyebut bahwa klient kami yang melakukan perusakan, " Terang Nanang, Humas & Legal Consultants LBH Rumah Keadilan Masyakat ini.


Lebih lanjut, Nanang menyampaikan bahwa untuk saat ini kliennya hanya bisa menyampaikan protes ke DPRKPP dengan tembusaan Ketua DPRD dan Walikota Surabaya, untuk 'Mencabut' segel di rumah miliknya, karena memang terbukti tidak ada pelanggaran.


Terkait hearing, Nanang bersama Kliennya menyayangkan sikap Komisi C yang mendesak dilakukan penyegelan terhadap asetnya.


"Kami anggap Komisi C Bijaksana tapi tidak Bijaksini karena tidak bisa menelaah permasalahan yang sebenarnya, " Kata Nanang.

Halaman:

Editor: Elya Yudi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini