Ia juga kecewa terhadap perlakuan DPR-KPP yang dengan seenaknya menyegel bangunan yang sudah mereka ijinkan untuk berdiri, hanya gara-gara desakan pihak lain.
"Seolah DPR-KPP menjilat ludah sendiri, setelah baru saja mengeluarkan ijin yang dinyatakan sesuai prosedur, kemudian mengancam akan menarik rekomendasinya sendiri hanya karena desakan-desakan luar biasa dari pihak lain, " Ucap Nanang yang saat ini juga berkecimpung di Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBH-AR) PDI Peejuangan Kota Surabaya ini.
Ditanya Terkait usaha, Nanang tegas menyatakan obyek tersebut merupakan rumah tinggal, sesuai dengan IMB nya.
"Kalau tetap dilakukan (Penyegelan bahkan hingga pencabutan IMB, red) , kita akan PTUN kan DPR-KPP, " Tandasnya.
Berikut kronologis kasus yang berawal dari perselisihan antar tetangga ini :
1. Tanggal 15/9/2012, Sudarmanto dan Kuswinarti membeli tanah di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Seruni No. 50 A Surabaya dengan cara pembayaran dicicil .
2. Sekitar bulan 10 tahun 2012, Dimulai pekerjaan pondasi keliling, dan sekitar bulan 2 tahun 2013, dimulai pekerjaan pondasi kamar.
3. Pada tahun 2014, mulu dilakukan pembangunan rumah lantai dikanan kiri rumah klien kami oleh pengembang perumahan.
4. Sekitar bulan 7 tahun 2014, Klien kami melakukan pekerjaan pengukuran.
5. Kemudian, sekitar bulan 12 tahun 2014, pekerjaan pengeringan slop dobel dan peninggian mulai dilakukan.
6. Sekitar bulan 1 tahun 2015, klien kami melakukan pekerjaan pasang batu bata
untuk dinding rumah.
7. Secara bersamaan, sekitar tahun 2015, Tetangga sebelah, bapak Sholeh (Pelapor) juga melakukan pekerjaan pembangunan lantai 2.
8. Sekitar bulan 5 tahun 2015, Klien kami melakukan pekerjaan dek lantai 2 dan 4 bulan kemudian baru menginjak pekerjaan dek lantai 3.
9. Usai itu, sekitar bulan 5 tahun 2016, Klien kami melakukan pekerjaan pemasangan asbes dan dilanjutkan dengan pekerjaan keramik dan finishing lima bulan berselang.
10. Pada bulan bulan 2 tahun 2017, mulai terjadi keretakan dirumah Bapak Sholeh sehingga ia meminta klien kami untuk memperbaiki. Dan karena itikad baik, klien kami menyanggupi melakukan perbaikan.