Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Overstaying adalah keadaan dimana para narapidana kelebihan masa penahanan. Hal tersebut sudah menjadi fenomena dikebanyakan lapas/rutan di seluruh Indonesia. Hal tersebut terjadi akibat persoalan administratif yang kurang efektif.
BACA JUGA : Lapas Kelas III Gunung Tua Kanwil Kemenkumham Sumut, Laksanakan Upacara Bendera Sebagai Bentuk Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara
Hal itulah yang menjadi pendorong dilakukannya sinergi antara Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Untuk memahami hal tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua mengikuti sosialisasi Nota Kesepahaman dan Mahkumjakpol yang dilaksanakan pada, senin (18/07/2022) pagi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara instansi terkait mahkumjakpol. Dan diharapkan dengan sinergi ini masalah overstaying dapat teratasi dan proses hukum di Indonesia terutama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI semakin efektif dan efisien.
(Humas Lagunta)