Natal, NAWACITAPOST.COM - Hari ini mungkin akan menjadi hari yang akan paling diingat oleh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) an. HB, dimana tepat setelah menjalani masa pembinaan di Rutan Natal ia dapat kembali "menghirup udara segar". Senin, 13 Juni 2022.
Dimana sebelumnya ia terbukti bersalah atas perbuatannya dengan melakukam tindak pidana pencurian, melanggar pasal 363 KUHPidana. Dari hasil wawancara Tim Humas Rutan Natal, WBP tersebut merasa sudah lapang dada meninggalkan segala perbuatannya yang lalu dan akan memulai kembali untuk mencari pekerjaan yang layak.
Petugas Rutan Natal sendiri berpesan kepada ia, bahwa yang lalu biarlah berlalu dan mulai dari awal dan lakukan hal baik agar lingkungan tempat dimana ia tinggal dapat menerima kedatangannya kembali.
(Humas Rutan Natal)