Jumat, 17 Juli 2026

Tolak Revisi RUU Pilkada dan Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Nganjuk Gelar Aksi Demo

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 06:00 WIB
Aksi demo Aliansi Mahasiswa Nganjuk di depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk  (Foto Sakera Nawacita)
Aksi demo Aliansi Mahasiswa Nganjuk di depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk (Foto Sakera Nawacita)

NAWACITAPOST.COM - Tolak pengesahan revisi Rancangan undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Nganjuk menggelar aksi demo pada Senin, (26/8/2024).

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com sebelum berangkat, masa berkumpul di Pendopo KRT Sosro Koesoemo yang dilanjutkan menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Laksanakan Program PMM, Mahasiswa Farmasi UMM Paparkan Materi Paham Penggunaan Obat di KB-TK Khadijah 2 Nganjuk

Pantauan wartawan Nawacitapost.com beberapa mahasiswa yang ikut dalam aksi demo tersebut membawa berbagai atribut diantaranya Bendera Merah Putih, bendera Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Nganjuk, bendera Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nganjuk, Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Anjuk Ladang dan poster yang bertuliskan sindiran.

Adapun tuntutan dan pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Nganjuk adalah sebagai berikut:

Melihat kondisi carut marutnya pemerintahan dan demokrasi yang ada di negara ini, dimana pada proses pilkada yang akan mendatang setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam putusan tersebut mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai atau 20% dari jumlah kursi DPRD.

Putusan MK tersebut merupakan angin segar untuk pilkada mendatang dan kembalinya marwah demokrasi yang ada di Indonesia ini, adanya putusan tersebut bisa membuka peluang calon kepala daerah untuk ikut berkontestasi pada pilkada yang akan datang, juga untuk mencegah adanya lawan kotak kosong.

Baca Juga: Dampingi Mahasiswa KKP dan KKL, Perhutani Mojokerto Berikan Materi Bucking Policy

Akan tetapi adanya intervensi oleh Baleg DPR RI dengan membuat peraturan tandingan untuk merevisi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tanpa melihat putusan MK yang telah di sahkan, dimana DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai legislasi telah melakukannya dengan sewenang-wenang dan tidak mengindahkan untuk taat pada konstitusi serta justru memperburuk citra demokrasi yang ada di negara ini.

Maka dari itu untuk mengawal dan menegakkan marwah demokrasi dan konstitusi, kami dari Aliansi Mahasiswa Nganjuk menyatakan sikap dengan tegas menuntut DPRD Kabupaten Nganjuk untuk:

Baca Juga: Perhutani Mojokerto Berikan Materi Praktek Kerja Lapangan Kepada Mahasiswa KKP

  1. Mendesak DPR RI segera mengentikan segala aktifitas pembahasan revisi UU Pilkada.
  2. Mendesak DPR RI untuk mentaati dan menerima putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
  3. Mendesak lembaga tinggi negara dalam hal ini Presiden, DPR RI, MK, dan MA untuk tidak sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan dan menjaga marwah demokrasi serta konstitusi.
  4. Menuntut Presiden Jokowi untuk menjunjung tinggi netralitas sebagai kepala negara tidak ikut campur dalam urusan Pilkada.

Sementara Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Nganjuk adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Karena Tak Kunjung Dilantik, Kasun Sah Sesuai Putusan Datangi Kantor DPRD Nganjuk

Runtuhnya demokrasi dan pembangkangan pada konstitusi serta kesewenang-wenangannya para pemangku kebijakan negara dalam pengambilan keputusan dan menjalankan tugasnya, keadaan pemilu pemilihan presiden yang telah berlalu dan Pilkada mendatang dimana adanya upaya pembuatan aturan untuk kepentingan beberapa orang tertentu dan upaya penjegalan konstitusi yang dilakukan para lembaga tinggi negara tanpa memperhatikan khalayak umum masyarakat indonesia.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini