Minggu, 19 Juli 2026

Tolak Revisi RUU Pilkada dan Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Nganjuk Gelar Aksi Demo

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 06:00 WIB
Aksi demo Aliansi Mahasiswa Nganjuk di depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk  (Foto Sakera Nawacita)
Aksi demo Aliansi Mahasiswa Nganjuk di depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk (Foto Sakera Nawacita)

Peristiwa terbaru tentang Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 serta upaya pembuatan aturan tandingan oleh DPR dimana sama sekali tidak mengindahkan tegaknya demokrasi dan konstitusi yang ada di negara ini.

Baca Juga: Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, DPRD Nganjuk Gelar Sidang Paripurna

Maka dari itu kami Aliansi Mahasiswa Nganjuk mengambil sikap dengan tegas, menuntut DPRD Kabupaten Nganjuk untuk:

  1. Mendesak DPR RI segera mengentikan segala aktifitas pembahasan revisi UU Pilkada.
  2. Mendesak DPR RI untuk mentaati dan menerima putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
  3. Mendesak lembaga tinggi negara dalam hal ini Presiden, DPR RI, MK, dan MA untuk tidak sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan dan menjaga marwah demokrasi serta konstitusi.
  4. Menuntut Presiden Jokowi untuk menjunjung tinggi netralitas sebagai kepala negara tidak ikut campur dalam urusan Pilkada.

Ketua PC PMII Nganjuk Said Rohman yang Koorlap aksi ketika diwawancarai tim awak media (Foto Sakera Nawacita)

Said Rohman Koordinator Lapangan (Koorlap) ketika diwawancarai berkata, aksi tersebut adalah menyuarakan dan memberikan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Nganjuk, untuk bisa mendesak para elit politik petinggi di negara ini yakni DPR RI dan Presiden Republik Indonesia (RI).

Baca Juga: Temui Perwakilan SBTP FSBI PT Gunawan Fajar, Pemkab dan DPRD Kabupaten Nganjuk Sepakati Permohonan Buruh

"Dalam hal ini menyikapi adanya polemik di negara ini, dalam kondisi carut marutnya demokrasi dan konstitusi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang di mana dari DPR RI malah mau menganulir dengan membuat peraturan-peraturan yang baru sebagai tandingan dari putusan MK," kata ketua PC PMII yang akrab disapa Said.

Lanjut Said, putusan MK adalah putusan yang mutlak yang harus kita taati bersama, dan harus kita junjung tinggi sebagai marwah seperti kita menjunjung tinggi adanya konstitusi.

Baca Juga: Terkait PWI dan IJTI Lakukan Aksi Demo dan Tabur Bunga, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk Buka Suara

"Jadi bagaimanapun kita harus mengawal, kaitannya dibatalkan atau tidak itu hanya berupa ucapan secara lisan, tetapi tidak ada pembahasan ulang bahwasanya undang-undang itu tidak lagi ditindaklanjuti," ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono ketika diwawancarai (Foto Sakera Nawacita)

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono memastikan dan menjanjikan kepada massa aksi bahwa tuntutan akan segera disampaikan kepada DPR RI secara langsung.

"Nanti Wakil Ketua 3 DPRD Nganjuk yakni Pak Jianto yang berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan draft tuntutan dan pernyataan sikap mahasiswa kepada DPR RI, secara langsung nanti pada Jum’at (30/8/2024) mendatang," tegas Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk yang akrab disapa Tatit.

Baca Juga: Tolak RUU Penyiaran, PWI Nganjuk dan IJTI Korda Majapahit Lakukan Aksi Demo dan Tabur Bunga di Depan DPRD

Tidak hanya sampai di situ, Wakil Ketua 3 DPRD Nganjuk, Jianto justru mengajak perwakilan mahasiswa untuk ke Jakarta menumpang mobil pribadinya untuk menyaksikan secara langsung penyerahan tuntutan kepada DPR RI.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini