Peristiwa terbaru tentang Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 serta upaya pembuatan aturan tandingan oleh DPR dimana sama sekali tidak mengindahkan tegaknya demokrasi dan konstitusi yang ada di negara ini.
Baca Juga: Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, DPRD Nganjuk Gelar Sidang Paripurna
Maka dari itu kami Aliansi Mahasiswa Nganjuk mengambil sikap dengan tegas, menuntut DPRD Kabupaten Nganjuk untuk:
- Mendesak DPR RI segera mengentikan segala aktifitas pembahasan revisi UU Pilkada.
- Mendesak DPR RI untuk mentaati dan menerima putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
- Mendesak lembaga tinggi negara dalam hal ini Presiden, DPR RI, MK, dan MA untuk tidak sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan dan menjaga marwah demokrasi serta konstitusi.
- Menuntut Presiden Jokowi untuk menjunjung tinggi netralitas sebagai kepala negara tidak ikut campur dalam urusan Pilkada.
Said Rohman Koordinator Lapangan (Koorlap) ketika diwawancarai berkata, aksi tersebut adalah menyuarakan dan memberikan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Nganjuk, untuk bisa mendesak para elit politik petinggi di negara ini yakni DPR RI dan Presiden Republik Indonesia (RI).
"Dalam hal ini menyikapi adanya polemik di negara ini, dalam kondisi carut marutnya demokrasi dan konstitusi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang di mana dari DPR RI malah mau menganulir dengan membuat peraturan-peraturan yang baru sebagai tandingan dari putusan MK," kata ketua PC PMII yang akrab disapa Said.
Lanjut Said, putusan MK adalah putusan yang mutlak yang harus kita taati bersama, dan harus kita junjung tinggi sebagai marwah seperti kita menjunjung tinggi adanya konstitusi.
"Jadi bagaimanapun kita harus mengawal, kaitannya dibatalkan atau tidak itu hanya berupa ucapan secara lisan, tetapi tidak ada pembahasan ulang bahwasanya undang-undang itu tidak lagi ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono memastikan dan menjanjikan kepada massa aksi bahwa tuntutan akan segera disampaikan kepada DPR RI secara langsung.
"Nanti Wakil Ketua 3 DPRD Nganjuk yakni Pak Jianto yang berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan draft tuntutan dan pernyataan sikap mahasiswa kepada DPR RI, secara langsung nanti pada Jum’at (30/8/2024) mendatang," tegas Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk yang akrab disapa Tatit.
Tidak hanya sampai di situ, Wakil Ketua 3 DPRD Nganjuk, Jianto justru mengajak perwakilan mahasiswa untuk ke Jakarta menumpang mobil pribadinya untuk menyaksikan secara langsung penyerahan tuntutan kepada DPR RI.
Artikel Terkait
Karena Tak Kunjung Dilantik, Kasun Sah Sesuai Putusan Datangi Kantor DPRD Nganjuk
Temui Perwakilan SBTP FSBI PT Gunawan Fajar, Pemkab dan DPRD Kabupaten Nganjuk Sepakati Permohonan Buruh
Tolak RUU Penyiaran, PWI Nganjuk dan IJTI Korda Majapahit Lakukan Aksi Demo dan Tabur Bunga di Depan DPRD
Terkait PWI dan IJTI Lakukan Aksi Demo dan Tabur Bunga, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk Buka Suara
Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, DPRD Nganjuk Gelar Sidang Paripurna
Perhutani Mojokerto Berikan Materi Praktek Kerja Lapangan Kepada Mahasiswa KKP
Dampingi Mahasiswa KKP dan KKL, Perhutani Mojokerto Berikan Materi Bucking Policy
Laksanakan Program PMM, Mahasiswa Farmasi UMM Paparkan Materi Paham Penggunaan Obat di KB-TK Khadijah 2 Nganjuk