NAWACITAPOST.COM - Menanggapi Yuliantono Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang diduga tidak paham dengan program Desanya sendiri, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nganjuk Puguh Harnoto buka suara.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya dengan judul "Diduga Tak Paham Program Desanya Sendiri, Kades Dadapan Ngronggot Tak Dapat Menjelaska Yuliantono sempat diwawancarai tentang program ketahanan pangan dan hewani.
Baca Juga: Protes Jalan Rusak Parah, Warga Desa Dadapan Tanam Pohon Pisang
Perlu diketahui program ketahanan pangan dan hewani, tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4 huruf b yang menjelaskan tentang program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen).
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nganjuk Puguh Harnoto ketika dikonfirmasi mengatakan, sebagai pimpinan desa dan pemegang kekuasaan penggunaan anggaran mestinya harus paham program kerja dan pnganggaran APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
"Apalagi proses perencanaan sudah diawali dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang tiap tahunnya ada Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Rencana Kerja Pemerintah(RKP) sebagai embrio APBDesa," kata Puguh Harnoto melalui pesan WhatsApp pada Rabu (20/3/2024) malam sekitar pukul 23.45 WIB.
Puguh Harnoto menambahkan, dalam penyusunan APBDes tiap tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) selalu menyusun dan menyampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana transfer yang diberikan ke Desa.
"Juknis itu sebagai pedoman penggunaan APBdes dan juknis itu disusun oleh pemerintah Kabupaten oleh tim yang melibatkan lintas dinas yang dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)," imbuh mantan camat Baron yang biasa akrab dipanggil Puguh itu.
Lanjut Puguh, dan juknis itu juga tidak lepas dari peraturan perundangan-undangan yang berlaku, seperti contoh, misalnya penggunaan dana dana tahun 2024 ini, tidak lepas dari Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024.
"Yang mana antara lain mengikat penggunaan Dana Desa (DD),
Misalnya dalam pasal 4 mengatur DD agar dialokasikan paling tinggi 25 persen dari DD yang diterima desa, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan besaran per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan selama 12 bulan," terang Puguh kepada wartawan Nawacitapost.com.
Kadis PMD menjelaskan, pada pasal 5 mengatur tentang ketahanan pangan paling rendah 20 persen dari pagu DD yang diterima Desa.
Artikel Terkait
Protes Jalan Rusak Parah, Warga Desa Dadapan Tanam Pohon Pisang
Pertanyakan Kinerja dan Pengelolaan Keuangan Pemdes, Puluhan Warga Desa Tembarak Kertosono Geruduk Kantor Desa
Puluhan Warga Yang Geruduk Kantor Desa Tembarak Kertosono Tak Ada Titik Temu, Ini Agenda Yang Akan Ditempuh
Aneh bin Ajaib!!! Setelah Digeruduk Warga, Kendaraan Roda Tiga Desa Tembarak Kertosono Langsung Datang
Terkait Warga Desa Tembarak Geruduk Kantor Desa, Ini Tanggapan Kadis PMD dan Camat
Camat Kertosono Nganjuk Panggil Kades dan BPD Tembarak, Ini Tiga Poin yang Disampaikan
Belum Selesai Agenda Pertemuan Warga dan Muspika, Aliran Listrik PJU Gang XIV Tembarak Diputus PLN