Rabu, 8 Juli 2026

Banggar DPRD Bongkar Pola MPAK: Fungsi Pengawasan Dewan Dikebiri

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 8 Mei 2026 | 20:05 WIB
Anggota Banggar DPRD Surabaya, Imam Syafi’i
Anggota Banggar DPRD Surabaya, Imam Syafi’i

“Kok hutangnya berubah-ubah. Ini menunjukkan hitungan Pemkot tidak akurat,” katanya.

DPRD Merasa Ditinggal

Imam juga menyoroti mekanisme MPAK yang dinilai melemahkan fungsi pengawasan DPRD. Sebab, prosesnya hanya berupa laporan, tanpa pembahasan mendalam.

“Kesannya DPRD ditinggal dalam pembahasan keuangan. Ini tidak baik untuk marwah legislatif,” tegasnya.

Ia meminta Pemkot tidak sekadar formalitas laporan, tapi membuka ruang diskusi terbuka dengan DPRD.

“Kalau memang mendesak, ayo dibahas bersama. Itu lebih fair,” ujarnya.

Revitalisasi Pasar Lewat MPAK Dipertanyakan

Terbaru, MPAK disebut akan dipakai untuk revitalisasi 15 pasar. Kebijakan ini langsung memantik tanda tanya.

Apa benar mendesak?

Imam menilai, sektor pasar justru memiliki pendapatan relatif kecil. Sementara Pemkot punya sejumlah BUMD yang kinerjanya cukup baik seperti PD Pasar, PDAM, hingga BPR.

“Kenapa tidak dimaksimalkan dulu BUMD yang sehat? Kenapa ujug-ujug lewat MPAK?” sindirnya.

Apalagi, PD Pasar baru saja diperiksa kejaksaan terkait dugaan masalah renovasi Pasar Kembang. Kondisi ini membuat rencana tambahan anggaran semakin sensitif.

Status Anggaran Dipertanyakan

Imam juga menyoroti kejelasan penggunaan APBD untuk membantu BUMD seperti PD Pasar. Menurutnya, harus jelas apakah itu penyertaan modal atau skema lain.

“Ini harus terang. Kalau APBD masuk ke BUMD, statusnya apa?” tegasnya.

Ia mengingatkan, masih ada kewajiban penyertaan modal yang belum diselesaikan, salah satunya di BPR Surya Artha Utama.

“Yang lama saja belum beres, ini malah tambah lagi,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini