"Karena tersangka memesan pil dobel L secara online. Lalu pengiriman barangnya lewat jasa ekspedisi. Tersangka mengaku beli pil dobel L seharga Rp 600.000 per botol berisi 1.000 butir," katanya.
Kemudian pada 25 Januari 2024, kembali Satresnarkoba menangkap CA, warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. CA ditangkap saat bertransaksi pil dobel L dengan pembeli di wilayah Nglegok, Kabupaten Blitar.
Anggota sateesnarkoba menemukan barang bukti sebanyak 4 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L saat menggeledah rumah CA.
"Modusnya sama, CA ini juga pesan barang lewat online. Kami masih berupaya melacak pemasok pil dobel L kepada para tersangka," katanya
Untuk kedua tersangka kasus pil double L dikenakan pasal Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.
( Humresblikot )
Artikel Terkait
Dituduh Jalani 2 Hubungan, Sarah Keihl Somasi Mantan Pacar
BI Jatim Catat Penurunan Temuan Uang Palsu, Berikut Strategi Penanggulangannya!
WNI Nelayan Tenggelam di Laut Jeju Korea Selatan, Pencarian Masih Berlanjut pada Hari Keempat
Peraturan Gaji PNS 2024 Telah Dirilis: Cek Link Download dan Rincian Gaji Terbaru!
ASN dan PNS: Apa Bedanya? Simak Penjelasan Lengkapnya!