Kamis, 4 Juni 2026

Polres Blitar Kota Ungkap Narkoba, Dua Pengedar dan Puluhan Ribu Pil Doubel L Diamankan

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Rabu, 31 Januari 2024 | 08:35 WIB
Polres Blitar Kota Ungkap Narkoba, Dua Pengedar dan Puluhan Ribu Pil Doubel L Diamankan (Dok. Humas)
Polres Blitar Kota Ungkap Narkoba, Dua Pengedar dan Puluhan Ribu Pil Doubel L Diamankan (Dok. Humas)

"Karena tersangka memesan pil dobel L secara online. Lalu pengiriman barangnya lewat jasa ekspedisi. Tersangka mengaku beli pil dobel L seharga Rp 600.000 per botol berisi 1.000 butir," katanya.

Kemudian pada 25 Januari 2024, kembali Satresnarkoba menangkap CA, warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. CA ditangkap saat bertransaksi pil dobel L dengan pembeli di wilayah Nglegok, Kabupaten Blitar.

Anggota sateesnarkoba menemukan barang bukti sebanyak 4 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L saat menggeledah rumah CA.

"Modusnya sama, CA ini juga pesan barang lewat online. Kami masih berupaya melacak pemasok pil dobel L kepada para tersangka," katanya

Untuk kedua tersangka kasus pil double L dikenakan pasal Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.
( Humresblikot )

Halaman:

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini