NAWACITAPOST.COM - Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap dua pengedar pil double L yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga mengamankan 23.000 butir pil double L.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wardi Waluyo dalam konferensi persnya bersama Humas Polres Blitar Kota mengatakan dua orang pengedar pil double L itu berasal dari dua kasus.
Baca Juga: ASN dan PNS: Apa Bedanya? Simak Penjelasan Lengkapnya!
"Ada dua tersangka dalam kasus ini, semua sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo, Selasa 30/01/2024.
Kedua tersangka, yaitu SJ (42), warga Selopuro, Kabupaten Blitar dan CA (26), warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
"Kedua tersangka ini dalam kasus yang berbeda. Tapi modus pengedaran pil dobel L yang dilakukan hampir sama," imbuh AKP Wardi
AKP Wardi mengatakan penangkapan kedua tersangka pengedar pil dobel L menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Peraturan Gaji PNS 2024 Telah Dirilis: Cek Link Download dan Rincian Gaji Terbaru!
Untuk tersangka SJ ditangkap di rumahnya pada 18 Januari 2024 pengembangan dari pemakai yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Anggota menemukan barang bukti sebanyak 19.000 butir pil dobel L dari SJ.
Barang bukti pil dobel L itu dikemas dalam botol, tiap botol berisi 1.000 butir pil dobel L.
"Kami menemukan 19 botol berisi pil dobel L yang disimpan tersangka dalam karung di gudang rumahnya. Tiap botol berisi 1.000 butir pil dobel L," ujarnya.
Dikatakannya, anggota Sat Resnarkoba masih menyelidiki pemasok pil dobel L kepada SJ. masih kesulitan menemukan pemasok pil dobel L kepada SJ.
Baca Juga: WNI Nelayan Tenggelam di Laut Jeju Korea Selatan, Pencarian Masih Berlanjut pada Hari Keempat
Artikel Terkait
Dituduh Jalani 2 Hubungan, Sarah Keihl Somasi Mantan Pacar
BI Jatim Catat Penurunan Temuan Uang Palsu, Berikut Strategi Penanggulangannya!
WNI Nelayan Tenggelam di Laut Jeju Korea Selatan, Pencarian Masih Berlanjut pada Hari Keempat
Peraturan Gaji PNS 2024 Telah Dirilis: Cek Link Download dan Rincian Gaji Terbaru!
ASN dan PNS: Apa Bedanya? Simak Penjelasan Lengkapnya!