Jumat, 5 Juni 2026

Rumah Cagar Budaya Dihancurkan, Komisi D Bakal Panggil Pemkot Untuk Klarifikasi

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 3 Juni 2025 | 21:20 WIB
Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Arjuna Rizki Dwi Krisnayana (Nawi)
Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Arjuna Rizki Dwi Krisnayana (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Pembongkaran sebuah bangunan di kawasan Jalan Raya Darmo, tepatnya di nomor 30, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, lokasi bangunan tersebut berada di wilayah yang termasuk dalam kawasan cagar budaya, sehingga tindakan pembongkaran tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, secara tegas menyatakan keprihatinannya. Ia menilai, bangunan yang berada di kawasan cagar budaya seharusnya mendapat perlindungan, bukan justru diruntuhkan.

“Kalau memang itu cagar budaya, seharusnya tidak dibongkar. Bangunan bersejarah seperti itu harus dijaga keberadaannya,” ujar Arjuna, Senin (2/6).

Baca Juga: DPRD Surabaya: Siaran Langsung Seleksi Sekda Jangan Jadi Gimmick Transparansi

Menurutnya, langkah pembongkaran itu menimbulkan dugaan adanya penyimpangan prosedur, terutama terkait perizinan dan status hukum bangunan tersebut. Untuk itu, Komisi D DPRD akan memanggil pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya guna meminta penjelasan secara menyeluruh.

“Kami ingin kejelasan. Nanti kami akan undang dinas-dinas terkait untuk menjelaskan status hukum bangunannya, serta apakah bangunan itu sudah memiliki IMB atau belum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arjuna menyayangkan sikap kurang peduli terhadap pelestarian warisan budaya, meskipun bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi. Ia menekankan bahwa status kepemilikan tidak menghapus kewajiban untuk merawat dan melindungi aset budaya kota.

Baca Juga: Bangunan Bersejarah Rata dengan Tanah, DPRD: Lemahnya Perlindungan Hukum Cagar Budaya

“Warisan sejarah seperti itu harus dirawat. Sekalipun milik pribadi, bentuk bangunan tidak boleh diubah sembarangan, apalagi sampai dihancurkan,” katanya menekankan.

Ia juga mendesak agar Pemkot Surabaya segera memperbaharui data bangunan cagar budaya, serta melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan agar memahami aturan yang berlaku.

“Pemkot harus aktif mendata dan memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan bersejarah. Kalau pun mau diserahkan ke Pemkot, tentu ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi,” jelas Arjuna.

Baca Juga: Tak Terlindungi! Satu Lagi Rumah Cagar Budaya Dibongkar Tanpa Tersisa

Diketahui, informasi awal adalah dari tokoh pelestari budaya Surabaya, A. Hermas Thony. "Ini jelas kawasan cagar budaya. Mengapa rumah itu bisa dibongkar? Di mana pengawasan dari pihak berwenang?" ungkap Thony dengan nada geram saat dihubungi NawacitaPost.

Thony lah yang pertama kali menginformasikan peristiwa ini kepada media. Ia mengaku sangat terkejut ketika mendekati lokasi dan mendapati bahwa bangunan tersebut telah rata dengan tanah. “Mas, rumah di pojokan Darmo dan WR Supratman itu hilang! Padahal itu kan kawasan cagar budaya,” ujar impinan DPRD Surabaya periode 2019–2024. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini