"Faktor cuaca bisa saja menghambat pekerjaan, jadi rekanan pelaksana harus waspada," tegasnya.
"Kalau sampai pekerjaan molor yang rugi tidak hanya pelaksana yang dapat denda, tapi juga masyarakat yang tidak bisa merasakan infrastruktur yang baik karena perbaikannya yang tidak kunjung selesai," sambungnya.
Diketahui pekerjaan fisik di akhir tahun yang molor beberapa kali terjadi di Kabupaten Blitar. Seperti di tahun 2022 lalu pelaksana pembangunan ruang rawat inap RSUD Ngudi Waluyo mendapatkan denda hingga Rp. 854 juta.
"Lalu di tahun 2019 ada perbaikan jembatan Ngembul-Binangun yang sampai diputus kontrak dan pelaksananya dimasukkan blacklist, lantaran di akhir tahun progres pekerjaannya masih sekitar 60 persen," pungkasnya.
Penulis: Frins Maurins