Selanjutnya, bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan, Raperda APBD 2024 yang baru saja disetujui bersama dengan DPRD dalam 3 hari kerja akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dimintakan evaluasi, evaluasi gubernur selesai paling lambat 15 hari kerja, yang kemudian dalam 7 hari kerja akan dilakukan penyempurnaan hasil evaluasi tersebut, baru kemudian Raperda yang telah disempurnakan akan dimintakan nomor register ke gubernur untuk resmi menjadi peraturan daerah.
Penulis : Frins Maurins