Kemudian Hyacintha menuturkan jika pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku wajib mendaftarkan melalui Aplikasi M-Paspor, sedangkan untuk pengurusan paspor hilang dan rusak bisa langsung datang.
Selain pemaparan paspor, dalam peresmian Desa Binaan Imigrasi di Kapanewon Kokap juga dipaparkan materi tentang pelayanan PMI. Pemaparan tersebut dilaksanakan oleh Atik Yuniastuti selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo.
Program Desa Binaan Imigrasi sendiri diinisiasi oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi. Program tersebut digulingkan dalam rangka menanggulangi permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya terhadap tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan antara negara lainnya.
Program ini merupakan kolaborasi dengan Kepala Desa dan perangkatnya dalam upaya memperluas jangkuan pemberian informasi keimigrasian. Perangkat Desa belajar langsung dan mendapat pendampingan secara berkelanjutan oleh oleh Kantor Imigrasi setempat dibawah bimbingan Direktorat Intelijen Keimigrasian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, terkait prosedur permohonan paspor dan informasi keimigrasian.
Fokus dari program Desa Binaan Imigrasi ini memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi. Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan PMI Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.