Jumat, 5 Juni 2026

Cegah Perdagangan Orang, Kantor Imigrasi Yogyakarta Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Kapanewon Kokap

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 6 November 2023 | 18:51 WIB
Cegah Perdagangan Orang, Kantor Imigrasi Yogyakarta Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Kapanewon Kokap. Foto: Imigrasi Yogyakarta.
Cegah Perdagangan Orang, Kantor Imigrasi Yogyakarta Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Kapanewon Kokap. Foto: Imigrasi Yogyakarta.


NAWACITApost.com – Dalam rangka mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta membentuk Desa Binaan Imigrasi. Program tersebut dilaksanakan di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo.





Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Muhammad Yani Firdaus meresmikan Desa Binaan Imigrasi Kapanewon Kokap pada Senin, (06/11/2023) di aula Kantor Kapanewon Kokap. Najarudin Safaat selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta turut hadir dalam peresmian Desa Binaan Imigrasi di Kapanewon Kokap.





Pada sambutannya, Muhammad Yani Firdaus menyampaikan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini adalah sebagai langkah preventif dalam rangka mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang.





“Kami berkeinginan dengan pembentukan Desa Binaan ini mari kita sama-sama berkomitmen kepada seluruh aparat desa dan instansi terkait untuk mencegah terjadinya perdagangan orang dan penyeludupan manusia,” ujarnya. Kemudian Muhammad Yani berharap agar tidak ada warga Kapanewon Kokap yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.





Nur Ariwibowo selaku perwakilan Kapanewon Kokap dalam sambutannya mengapresiasi pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kapanewon Kokap dan meminta kepada undangan yang hadir untuk mengikutinya dengan seksama.





“Kegiatan ini akan menjadi pengetahuan kita, sebagai benteng kita karena sekarang sudah banyak tawaran-tawaran dari biro jasa atau menampung tenaga kerja, menawarkan pekerjaan yang menjanjikan, kita harus perlu perhatikan,” kata Nur Ariwibowo.





Dalam peresmian Desa Binaan Imigrasi ini, dipaparkan materi tentang Penerbitan Paspor oleh Hyacintha Handayani selaku Analisis Keimigrasian Ahli Muda pada Kantor Imigrasi Yogyakarta. “Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara,” ujarnya.


Halaman:

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini