Gunungtua, NAWACITAPOST.COM - Kamis, 16 November 2023 telah di laksanakan kegiatan deteksi dini di blok hunian narapidana dan tahanan Lapas Kelas III Gunungtua. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kalapas, Razia / penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta meminimalisir benda/barang- barang larangan yang berbahaya di dalam Lapas berupa HP, Narkoba dan Senjata tajam dan benda benda yang dilarang masuk ke dalam Lapas Kelas III Gunungtua.
Kegiatan di awali dengan pengarahan dari Kalapas dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, mencegah peredaran Narkoba dan barang terlarang di dalam Lapas Kelas III Gunungtua.
Kegiatan di laksanakan pukul 08.05 s/d Pukul 08.50 WIB dengan jumlah personil 12 ( Dua Belas) orang petugas yang dipimpin langsung Kalapas, Tim SatOps Patnal dan Rupam Siang Lapas Kelas III Gunungtua.
Kamar hunian dibuka serta WBP dikeluarkan satu persatu dari kamarnya dan diperiksa/ digeledah badannya, kemudian diadakan penggeledahan isi kamar dengan disaksikan oleh satu orang perwakilan kamar.
Hasil razia / penggeledahan kamar hunian, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 3 buah, Pisau cutter 1 buah, Paku 3 buah, Pisau silet 1 buah, Seutas tali 1 buah dan Saus cabai 2 buah.
Selanjutnya barang - barang temuan di catat dan di inventarisir di ruangan Kasubsi KAMTIB untuk di musnahkan.
Kalapas mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mencegah dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Agar Lapas Gunungtua senantiasa dalam Keadaan Aman, Tertib dan Kondusif.