Kamis, 4 Juni 2026

Pemkab Jombang Selamatkan Aset, Segel Ruko di Simpang Tiga

Photo Author
Teguh Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 19 Agustus 2024 | 21:26 WIB
Pemkab Jombang saat melakukan penyegelan Ruko simpang  tiga ( Setiawan Nawacitapost)
Pemkab Jombang saat melakukan penyegelan Ruko simpang tiga ( Setiawan Nawacitapost)

NAWACITAPOST.COM Dalam upaya penyelamatan aset Pemkab Jombang, melakukan penyegelan ruko yang ada di simpang tiga di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Jawa Timur. Senin (19/8/2024).

Saat melakukan penyegelan dan penggembokan ruko Pemkab Jombang, mengerahkan sejumlah aparat gabungan, yaitu Satpol PP, Polri, TNI dan Dishub.

Syaiful Anwar Asisten 3 Setdakab Jombang mengatakan, tim gabungan tersebut mendapat perintah dari Bupati Jombang, untuk melakukan penyelematan aset Pemkab Jombang.

Baca Juga: Pj Bupati Jombang Perintah Ambil Paksa Ruko Simpang Tiga, Ini Kata Ketua FRMJ

"Kami dapat surat tugas dari Bupati Jombang untuk melakukan penyelematan aset berupa penyegelan dan pemasangan gembok," kata Saiful Anwar.

Saiful Anwar juga menegaskan kegiatan penyegelan dan pemasangan gembok ini, bukanlah tindakan eksekusi.

"Ini bukan eksekusi, tolong dicatat. tetapi ini upaya menyelamatkan aset Pemkab Jombang," ujarnya.

Baca Juga: Ketua FRMJ Jombang Menilai Rencana Pengosongan Ruko Simpang Tiga Terlalu Prematur

Pihaknya juga menghimbau kepada para penghuni ruko yang merasa di rugikan untuk menggunakan instrumen hukum, dengan melakukan gugatan ke pengadilan.

"Bagi para pihak yang merasa dirugikan, silahkan mengajukan keberatan secara hukum, karena kita sejajar dihadapan hukum," tuturnya.

Lebih lanjut bahwa upaya ini merupakan tindakan tegas dari pemerintah setempat untuk melakukan penyelamatan aset Pemkab Jombang.

Baca Juga: Berikut Nama Pemilik 17 Ruko Pasar Baru Ujung Batu Yang Terbakar Kerugian Miliar

"Ini merupakan tindakan tegas. Mengingat surat peringatan sudah kita layangkan kemarin, dan hari ini kita lakukan penyegelan dan pemasangan gembok," katanya.

Ia juga mengaku bahwa Pemkab Jombang memiliki dasar dan alat bukti yang kuat bila bangunan ruko di simpang tiga Jombang ini merupakan aset milik Pemkab Jombang. "Dasar kami, kami memiliki bukti-bukti bahwa aset di sini adalah milik Pemkab Jombang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini