NAWACITAPOST.COM - Pj Bupati Jombang, Teguh Naritomo perintahkan kepada jajaran bawahannya untuk melakukan pengambilan paksa Ruko Simpang Tiga Jombang. Kepastian perintah tersebut disampikan Teguh Narutomo usai giat di Gedung DPRD Jombang, Jumat (16/8/2024).
Agenda pengosongan berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Pemkab Jombang kepada penghuni Ruko Simpang Tiga, dilaksanakan Senin (19/8/2024) besok.
"Ya yang jelas Satpol PP, Forkopimda nanti akan kita ajak," ujar Teguh Narutomo berdasarkan hasil wawancara ditulis wartawan, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga: Ketua FRMJ Jombang Menilai Rencana Pengosongan Ruko Simpang Tiga Terlalu Prematur
Ketika ditanya, rencana pengosongan Ruko Simpang Tiga, Teguh menyampaikan merupakan hal yang biasa dilakukan. Surat sudah dilayangkan sembari menegaskan jika rencana tersebut dilakukan sesuai aturan.
"Biasa pengambilan paksa, karena itu pengembalian haknya Pemda, seperti itu aturan yang berlaku," ujarnya.
Teguh menerangkan pihaknya sudah bekerjasama dengan pengacara negara Kejari dan itu sudah disampaikan bahwa secara aturan itu milik Pemda, siapapun yang merasa memiliki akan diselesaikan di pengadilan.
Baca Juga: Berikut Nama Pemilik 17 Ruko Pasar Baru Ujung Batu Yang Terbakar Kerugian Miliar
"Pada prinsipnya secara aturan Pemda tidak akan bisa mengeluarkan asetnya kalau tidak diputuskan di pengadilan. Kita lepas semua diselesaikan di pengadilan kalau memang masih ada yang ingin merasa memiliki," terangnya.
"Kalau pengadilan memutuskan itu adalah milik orang lain, ya Pemda akan mengeluarkan," ucap Teguh.
Pihaknya tidak nunggu ada proses hukum. Ia beranggapan bahwa Pemda tidak boleh membiarkan asetnya dikuasai oleh pihak lain, kalau itu pembiaran Pemdanya salah, itu yang harus dilakukan, kita kuasai dulu kemudian kalau diputuskan di pengadilan silahkan.
Baca Juga: Apartemen dan Ruko Puncak CBD Wiyung Mangkrak dan Tertunggak PBB, Konsumen Akan Tempuh Upaya Hukum
"Sama - sama clear baru kemudian tidak ada yang dipersalahkan secara aturan," tandasnya.
Sementara, Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam pengosongan Ruko Simpang Tiga dinilai prematur.
Artikel Terkait
Hampir 44 Ruko di Pluit Siap Dibongkar Pemilik Pasrah
Anggota DPRD DKI Gani Suwondo Ditantang Adu Data Soal Penertiban Ruko di Pluit
Gomulia Oscar : Dudukan Masalah Penertiban Ruko Muara Karang dengan Tepat
Ayah Mendiang Wayan Mirna Salihin Beberkan Keuangan Keluarga Jessica Wongso, Jual Ruko dan Rumah
Polres Mojokerto Tunda Eksekusi Pengosongan Ruko di Pugeran Mojokerto, Pemilik: Tak Berdasar, Kami Rugi Besar!