Kamis, 4 Juni 2026

Pemkab Jombang Selamatkan Aset, Segel Ruko di Simpang Tiga

Photo Author
Teguh Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 19 Agustus 2024 | 21:26 WIB
Pemkab Jombang saat melakukan penyegelan Ruko simpang  tiga ( Setiawan Nawacitapost)
Pemkab Jombang saat melakukan penyegelan Ruko simpang tiga ( Setiawan Nawacitapost)

Baca Juga: Kerugian Diperkirakan Miliar Belasan Ruko Pasar Baru Ujung Batu Terbakar

Terkait penghuni ruko yang sudah melakukan pembelian pada seseorang yang merupakan pemilik dari ruko, Saiful mengaku bahwa dalil itu bisa digunakan oleh para pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan. "Silahkan melakukan, gugatan di pengadilan agar pengadilan bisa menentukan mana yang paling berhak," tandasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini