Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, siapapun yang beraktivitas ekonomi, tak terkecuali pengurus maupun anggota koperasi yang juga sebagai pekerja, berhak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Inovasi Layanan: BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasi SIPP Online untuk Pemberi Kerja Non-ASN
Menurut Edi, sangat disayangkan bila pengurus maupun anggota koperasi tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan, karena iurannya cukup terjangkau tapi manfaatnya sangat besar. ***
Artikel Terkait
SERTAKAN: Program Baru BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
Inovasi Layanan: BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasi SIPP Online untuk Pemberi Kerja Non-ASN
Cara Mudah Daftar dan Login di SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan
Optimalisasi Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Koordinasi dengan UPT Pasar Kota Malang
BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Konstruksi