Klaster Ketiga: SS alias EM (39) yang diduga mengejar korban, memukul, dan mengambil telepon genggam milik korban.
Klaster Keempat: EYR alias EO (21) yang diduga mengejar, memukul, dan menikam korban.
Baca Juga: Bootcamp Promedia Group Dimulai! Bahas Habis SEO dan GEO untuk Konten di Era Digital
Atas tindakan keji tersebut, ketujuh tersangka kini harus menghadapi ancaman hukum berat. Mereka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
Artikel Terkait
Panggung Utama Ekonomi Jabar! Wagub Erwan Setiawan Tegaskan UMKM Tak Boleh Cuma Jadi 'Pemanis' Seremonial
Lawan Batas Usia! Wagub Erwan Setiawan Pimpin Pertaruhan Besar Jawa Barat Pasang Target Angka Harapan Hidup Naik Level
Gema Ekologi dari Paripurna: Gubernur Dedi Mulyadi Minta Warga Jaga Semesta Demi "Purwakarta Istimewa"
Gelombang Ekologi Mengguncang Jabar: Herman Suryatman Bakar Semangat 340 Ribu Siswa untuk Taklukkan Masa Depan!
Badai Inflasi Medis Mengancam Korporasi Jabar: Halodoc for Business Hadirkan Solusi Kesehatan Karyawan yang Terintegrasi!