NAWACITAPOST.COM — Pusaran megakorupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Lampung kini memasuki babak paling menegangkan. Di saat mantan Bupati Dendi Ramadhona diambang hukuman penjara 11 tahun, sebuah tanya besar yang tak kalah dramatis kini mengudara di langit Lampung: Bagaimana nasib Sekretaris DPRD (Sekwan) Pesawaran, Toto Sumedi?
Nama sang Sekwan kini berada tepat di episentrum sorotan publik. Aliran dana haram yang diduga menguap ke mejanya menjadi "bom waktu" yang siap meledak di ruang persidangan.
Nyanyian Terdakwa dan Misteri Rp900 Juta
Bukan sekadar rumor, keterlibatan Toto Sumedi dikupas secara vulgar di hadapan majelis hakim. Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, yang kini duduk di kursi pesakitan, bernyanyi lantang. Ia blak-blakan mengungkap adanya aliran dana fantastis yang mengalir ke kantong Toto Sumedi.
"Angkanya tidak main-main. Informasi yang beredar luas di berbagai platform media sosial dan media online menyebutkan bahwa sang Sekwan diduga menerima 'jatah panas' hingga mencapai Rp900 juta."
Uang yang seharusnya mengalir untuk mengairi dahaga rakyat Pesawaran lewat proyek SPAM, diduga kuat justru berbelok untuk membasahi pundi-pundi pribadi oknum pejabat legislatif tersebut.
Bungkam Seribu Bahasa di Balik Panggilan Penyidik
Ironisnya, di tengah kegaduhan ini, Toto Sumedi memilih jurus bungkam. Meski sempat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Oktober 2025 lalu, kehadirannya di persidangan masih diselimuti misteri.
Upaya konfirmasi dari para kuli tinta melalui pesan singkat pun hanya membentur dinding kosong—tak pernah ada respons. Sikap dingin dan bungkamnya sang Sekwan seolah menantang rasa penasaran publik: Sampai kapan ia bisa menghindar dari radar hukum?
Dendi Ramadhona di Ujung Tanduk: Dituntut 11 Tahun Penjara
Sementara Sekwan masih menyisakan tanda tanya, sang aktor utama, mantan Bupati Dendi Ramadhona, sudah berada di ujung tanduk hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung secara impresif melayangkan tuntutan super berat: 11 tahun penjara!
Tuntutan maksimal ini dijatuhkan karena Dendi terbukti melakukan "hattrick" kejahatan secara kumulatif:
-
Korupsi proyek SPAM,
-
Penerimaan Gratifikasi, dan
-
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus menyamarkan aset tanah dan bangunan menggunakan nama orang lain (nominee).
Artikel Selanjutnya
Marinus Gea Pimpin Komisi XIII DPR RI 'Gempur' Sengkarut Regulasi Daerah di Jawa Timur!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.Tags
Terkini
Bukan Lagi Penonton di Tanah Sendiri: Membedah Cetak Biru Gerakan "Betawi Naik Kelas"
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:39 WIB Drama SPAM Pesawaran: Dendi Dituntut 11 Tahun, Kapan Sekwan Toto Sumedi Terseret ke Kursi Panas?
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB Bukan Cuma Tren, Ini Alasan Kenapa Hiking Bikin Fisik dan Mental Kamu 'Naik Kelas'
Selasa, 19 Mei 2026 | 19:50 WIB Alarm Merah Kesehatan: Menelusuri 9 Kota Kolesterol yang Mengancam Jantung Bangsa!
Selasa, 28 April 2026 | 06:26 WIB Guncangan di Puncak Menara Gading: Prajogo Pangestu Bertahan di Tengah Badai Amblasnya Triliunan Rupiah
Senin, 27 April 2026 | 13:52 WIB Mengabdi untuk Mutu Pendidikan Tinggi, Kenali Lebih Dekat LLDikti Wilayah III Jakarta
Rabu, 22 April 2026 | 19:53 WIB Menjamin Mutu Pelayanan Kesehatan Bangsa, Ini Profil Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia
Rabu, 22 April 2026 | 19:52 WIB Garda Terdepan Transformasi Kefarmasian Nasional, Berikut Profil Eksklusif PP IAI
Rabu, 22 April 2026 | 19:51 WIB Persentase Umat Kristiani di Kepulauan Nias Tembus Angka 98 Persen
Selasa, 14 April 2026 | 17:12 WIB Menelusuri Jejak Arsitektur dan Iman, Ini 9 Gereja Tertua di Indonesia
Selasa, 14 April 2026 | 15:33 WIB Deretan 9 Patung Tertinggi di Indonesia, Simbol Sejarah dan Identitas Bangsa
Selasa, 14 April 2026 | 15:18 WIB Tanpa Ijazah dan Keahlian, Inilah 5 Sektor Jalur Cepat Menghasilkan Uang di Indonesia
Kamis, 5 Maret 2026 | 06:00 WIB Waspada! Inilah 5 Hewan Paling Mematikan di Dunia Hingga Satu Juta Nyawa Setiap Tahun
Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:23 WIB Peduli Sumatera Utara, Hits Pemuda Batak Gelar Malam Penggalangan Dana di Bekasi
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB Kecil tapi Berdampak: Nanopartikel Fotokatalis Sebagai Solusi Inovatif Untuk Remediasi Pencemaran Air Akibat Limbah Pertanian
Jumat, 3 Oktober 2025 | 19:28 WIB Lebih Dekat Dengan Deep Learning Karya Rina Novianti Arinda Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa
Jumat, 26 September 2025 | 08:13 WIB Ketegangan dan Situasi Genting Melanda Jakarta, Perluni UAJ Sampaikan Pernyataan Sikap
Minggu, 31 Agustus 2025 | 13:09 WIB Ingin Tahu Dana Desa Kabupaten Malang TA 2025, Total Rp 460 Miliar Lebih, Berikut Perolehan Tiap Desanya
Sabtu, 8 Februari 2025 | 15:20 WIB Total Dana Desa TA 2025 Kabupaten Jember Lebih dari Rp 321 Miliar, Yuk Cek Perolehan Tiap Desanya
Jumat, 7 Februari 2025 | 21:58 WIB Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Probolinggo TA 2025, Intip Desamu Yuk
Kamis, 6 Februari 2025 | 18:46 WIB
Artikel Terkait
Marinus Gea Pimpin Komisi XIII DPR RI 'Gempur' Sengkarut Regulasi Daerah di Jawa Timur!
Membelah Kegelapan Malam: Aksi Gercep Komisi A DPRD DKI Jakarta Sulap Kawasan Rawan Jadi Terang Benderang!
Suara Lantak Komisi E DPRD DKI: "Jangan Jadikan Status Lahan Alasan Menelantarkan Warga Tanah Merah!"
Drama Banjir Bandang Padangsidimpuan: Data Fiktif 66 Persen, Ratusan Miliar Diduga Menguap Saat Korban Bertahan di Tenda Bocor!
Jabar Nyatakan Perang! Wagub Erwan Setiawan Ancam Pecat ASN yang Terlibat LGBT