Minggu, 20 September 2026

SAH! Gugatan Tuduhan Negatif Terhadap Jokowi Dinyatakan Tidak Terbukti Dan Bersalah

3 Juni 2024
NAWACITAPOST.COM - Tim kuasa hukum Joko Widodo atau Jokowi menyatakan perkara polemik serta narasi tuduhan yang ditujukan kepada presiden tersebut telah resmi dinyatakan putusan pengadilan tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak bersalah.

Putusan Pengadilan Jakarta Pusat No. 752/Pdt.g/2023/PN.Jkt.Pst tersebut sudah ketok palu hari ini pada Senin, (3/5) pada pukul 11.00 wib.

Gugatan yang dilayangkan ke Jokowi antara lain seperti, gugatan ke PTUN tuduhan praktek dinasti meloloskan pencalonan gibran dalam pemilu 2024 sebagai wakil prabowo, gugatan ke pengadilan jakarta pusat tuduhan terhadap penggunaan ijazah palsu, serta tuduhan terhadap mensesneg pratikno yang diklaim sebagai ayah kandung gibran.

Meski menang hatrick, tim kuasa hukum jokowi, Otto Hasibuan mengatakan tidak sombong. Bukan dianggap menggangu, gugatan itu justru dianggap sebagai hal positif terhadap jokowi.

Diharapkan masyarakat tidak lagi mempermasalahkan narasi-narasi negatif yang di buat untuk jokowi.

Video Lainnya

\