Menkeu Sri Mulyani pastikan barang kebutuhan pokok bebas pajak pertambahan nilai (PPN)
Nawacita TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi 2024 yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (11/12/2024)
Menurut Sri Mulyani, sejumlah barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu segar, dan gula konsumsi. Selain itu, sejumlah jasa penting seperti jasa kesehatan, angkutan umum, ketenagakerjaan, keuangan, asuransi, penjualan, serta vaksinasi juga tidak dikenai pajak. Barang dan jasa lain yang termasuk dalam kategori bebas PPN adalah buku, rumah sederhana, rusunami, pemakaian listrik, dan air.
Sepanjang tahun 2024, pemerintah telah memfasilitasi pembebasan PPN untuk barang dan jasa ini dengan total nilai mencapai Rp231 triliun. Tahun depan, estimasi pembebasan PPN diperkirakan meningkat menjadi Rp265,6 triliun menurut pengungkapan Sri Mulyani
Ia juga menegaskan bahwa rencana penerapan PPN sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil