Ketua KPU tanggapi usulan kepala daerah dipilih DPRD
Nawacita TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, KPU hanya bertugas menjalankan amanat undang-undang, termasuk jika kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).
Afifuddin juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024, terutama terkait refleksi atas tingkat partisipasi pemilih
Meskipun angka partisipasi masih di atas 70 persen, ia menilai perlu langkah-langkah untuk meningkatkan angka tersebut di masa depan
Ia juga mengungkapkan harapannya agar ke depannya pemilu di Indonesia dapat lebih ideal dan sesuai dengan cita-cita demokrasi