Pakar ungkap alasan kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal gugat hasil Pilkada ke MK
Nawacita TV - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyebut keputusan kubu pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) untuk tidak mengajukan gugatan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hal yang wajar
Menurut Feri, dalil yang menjadi dasar gugatan dianggap lemah dan tidak cukup kuat untuk diproses di MK.
Salah satu dalil yang dimaksud adalah keyakinan kubu RIDO terkait rendahnya partisipasi masyarakat DKI Jakarta dalam Pilkada 2024.
Mereka menduga banyak warga yang tidak menerima undangan memilih atau Formulir C6, yang berimbas pada penurunan jumlah pemilih.
Feri juga menilai bahwa rencana awal pengajuan gugatan ke MK oleh kubu RIDO hanyalah upaya untuk mengalihkan perhatian dari kekalahan.
Lebih jauh, Feri menduga bahwa tidak majunya Ridwan Kamil dalam Pilgub Jawa Barat dapat menjadi hambatan besar bagi karir politiknya dalam lima tahun mendatang.