Donatur Agus Salim buat laporan ke PPATK terkait dugaan penyalahgunaan uang donasi
Nawacita TV - Kuasa hukum donatur Agus Salim, Pitra Romadoni Nasution, menyampaikan kecurigaan adanya tindak pidana dalam penggalangan dana untuk pengobatan yang didonasikan oleh kliennya. Pitra menyoroti bahwa dana donasi tersebut masuk ke rekening pribadi, bukan rekening resmi organisasi
Menurut Pitra, hal ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, yang mengatur bahwa pengumpulan sumbangan atau donasi hanya dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) atau yayasan
Sementara itu, Ketua Tim Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Natsir Kongah, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan proses identifikasi dan penelusuran
PPATK akan memastikan apakah ada indikasi dana yang terkait dengan hasil tindak kejahatan secepat mungkin