Minggu, 20 September 2026

Bawaslu Temukan 195 Kasus Soal Netralitas Pilkada Di 25 provinsi

28 Oktober 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ingatkan para calon kepala daerah (cakada) tidak melibatkan aparatur desa dalam Pilkada 2024.

Bawaslu juga minta tim kampanye tidak lakukan hasutan maupun pelibatan dalam bentuk memberikan dukungan dari aparatur desa. Hal itu bertujuan agar secara bersama-sama menjaga netralitas dari penyelenggara pemerintahan tingkat desa.

Pelanggaran netralitas aparatur desa dijelaskan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, termuat dalam Pasal 71 Undang-undang Pilkada 2016 yang menjelaskan larangan yang ditujukan kepada Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri. Bagja menjabarkan seluruh perangkat Desa juga tidak diperkenakan memberikan keberpihakan dalam Pilkada.

-------
Creative Lead : Daud Gaspersz
VJ : Denny
Editor : Denny
Design : Fauzi
Sosmed : Annisa & Vanessa


Video Lainnya

\