Kejaksaan Agung kembali umumkan satu tersangka dari kalangan penyelenggara negara di daerah dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Selasa (13/8)Penyidik Jampidsus tetapkan Supianto (SPT) sebagai tersangka atas perannya selaku Plt Kepala Dinas (Kadis) ESDM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung 2020.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan SPT merupakan tersangka ke-23 dalam pengusutan kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun sepanjang 2015-2022.
Penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan SPT dalam perkara tersebut.
Setelah gelar perkara, penyidik tetapkan SPT sebagai tersangka. Sehingga dalam perkara timah ini, ada 23 tersangka, termasuk tersangka obstruction of justice(perintangan penyidikan),” begitu tambah Harli.
-------
Creative Lead : Daud Gaspersz
VJ : Boby T
Editor : Boby T
Design : Fauzi
Sosmed : Annisa & Vanessa