Minggu, 20 September 2026

KPU: RELAWAN WAJIB LAPOR DANA KAMPANYE PILKADA 2024

2 Agustus 2024
Koodinator Divisi Teknis penyelenggara KPU RI Idham Holik menegaskan KPU RI berencana mengatur agar sumbangan relawan terhadap pasangan calon kepala daerah, masuk ke laporan dana kampanye Pilkada 2024.

"Relawan, ke depan kami akan mewajibkan dana kampanye," kata kata Idham.

Itu masuk dalam uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) kampanye dan PKPU dana kampanye, di gedung KPU Pusat Jumat (2/8/)
Sehingga, aktivitas kampanye dapat terdeteksi, ujar dia.

Lebih lanjut Idham menambahkan,menjamurnya unsur relawan ini menjadi salah satu isu penting bagi perkembangan elektoral di Indonesia. Oleh karena itu, KPU berinisiatif membuat regulasi hal ini ,kendati UU Pilkada tidak secara eksplisit mengatur laporan dana kampanye unsur relawan.

Video Lainnya

\