Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menggungkap kasus Perjudian Online. Polisi berhasil mengamankan 55 orang tersangka pelaku judi online.
Para tersangka merupakan penyelenggara dibalik layar bermacam-macam permainan judi online di beberapa website.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti komputer, buku tabungan, laptop, hingga handphone.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.